Lupakanlah dulu sejenak tentang E-KTP. Karena di tempat Kami jangankan untuk menunggu hasilnya, jadwal untuk difoto pun belum jelas kabarnya hingga kini. Yang ingin saya ceritakan kali ini adalah tentang dokumen kependudukan yang lain, yakni Kartu Keluarga (KK). Meskipun Kami hanya pindah tempat tinggal masih dalam satu area kelurahan yang sama, namun saya mencoba patuh pada aturan dengan membuat KK yang baru.
Dari awal pembuatannya saya sudah mencoba untuk melengkapi persyaratannya seperti: Surat Pengantar dari RT/RW, Kartu Keluarga Lama, Surat Nikah, Akta Kelahiran, dan Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayahnya. Harapannya tentu tidak akan ada data yang salah ketika sudah jadi nanti.